Pemerintah membuka kembali bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah atau BLT UMKM tahap II supaya mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM bantuan ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta dan berbentuk hibah bukan bantuan kredit.
Apa saja ya syaratnya? Mengutip laman resmi depkop.go.id, Jumat (16/10/2020), disebutkan syarat untuk mendapatkan bantuan presiden produktif untuk usaha mikro ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Advertisement
Mau Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Cara Lengkapnya
Syarat dan cara daftar BLT UMKM Tahap II sebetulnya sama dengan gelombang sebelumnya yang menyasar 9,1 juta pelaku UMKM. Berikut penjelasan lengkapnya:
A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II
BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II
Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon