Desa Tiwet

Kec. Kalitengah, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Tiwet

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tiwet Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Mari Membangun Desa Tiwet menuju Desa yang "Baldatun Toyyibatun Wa Rabbun Ghafur"

Berita Desa

Baru saja kita melakukan kegiatan pendaataan melalui bapak  RT untuk mendapat Kartu KUSUKA: (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan ).

Mari kita pelajari tentang apa itu KUSUKA: (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan ) di kutip dari Laman Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dan Laman Indonesia.Go .Id

Di sana di jelaskan tentang beberapa manfaat program tersebut

Data atau kejelasan informasi terkait profesi bisa membantu seseorang saat ingin mendapat bantuan atau ikut serta dalam program yang dicanangkan oleh pemerintah. Di samping itu, pemerintah pun, melalui berbagai instansi dan kementerian, juga terus menyosialisasikan bermacam program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Begitu pula yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam rangka memberikan perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, dan pendataan terhadap pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kusuka merupakan bagian dari Satu Data KKP seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Dalam hal ini, pelaku usaha kelautan dan perikanan sendiri adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.

Fungsi Kartu Kusuka

  1. Sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  2. Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  3. Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  4. Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program satu data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Manfaat Kartu Kusuka

  1. Memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online.
  2. Memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  3. Memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan.

Ruang Lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

  1. Nelayan yang terdiri dari nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.
  2. Pembudi daya ikan yang terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.
  3. Petambak garam, yakni petambak kecil, penggarap tambak, dan pemilik tambak.
  4. Pengolah ikan
  5. Pemasar Perikanan
  6. Penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan

Pemberlakuan Kartu Kusuka

Kartu Kusuka berlaku di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan dan diperpanjang setiap lima tahun.

Alasan Kartu Kusuka Dibutuhkan

Data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Informasi dalam Kartu Kusuka

Pada Kartu Kusuka, terdapat informasi-informasi sebagai berikut:

  1. Nama pelaku usaha
  2. Profesi pelaku usaha
  3. Alamat pelaku usaha
  4. Nomor Induk Kependudukan orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi
  5. Masa berlaku
  6. Kode QR Identitas dan informasi tambahan di kartu Kusuka:
  • Tempat dan tanggal lahir perseorangan atau penanggung jawab korporasi
  • Profesi tambahan pelaku usaha
  • Tahun register
  • Nomor telepon
  • Sarana dan prasarana produksi yang digunakan

Cara Mendapatkan Kartu Kusuka

  1. Via Online
  • Mendaftar pada situs https://satudata.kkp.go.id/.
  • Menunggu proses administrasi dari administrator
  1. Via Offline
  • Datang langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota atau UPT di lokasi terdekat.
  • Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Kusuka.
  • Menyiapkan fotokopi KTP orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi.
  • Melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan.
  • Fotokopi nomo pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
  • Masa berlaku Kartu Kusuka selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
  • Seluruh proses permohonan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian kartu Kusuka tidak dikenakan biaya.

 

 

 

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

633

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI633penduduk

566

PEREMPUAN

PEREMPUAN566penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

1.200

TOTAL

TOTAL1.200penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

3

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

252

Surat

Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 134
Kemarin : 52
Total Pengunjung : 25.543
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.224.38.251
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

AHMAD SYAIFUDDIN ZUHRI, S. Pd

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHIB, S.H

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NAMIN SPD

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL HADI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUPARTO

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD NURUL ANWAR

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Staf IT
Tidak Ada di Kantor

ZUMROTUS SA'DIYAH, S.M

Kaur Perecanaan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD ZAINAL ABIDIN

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor