Desa Tiwet

Kec. Kalitengah, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Tiwet

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tiwet Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Mari Membangun Desa Tiwet menuju Desa yang "Baldatun Toyyibatun Wa Rabbun Ghafur"

Berita Desa

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Dasar Hukum Pemilihan Ketua RT

Masa jabatan Ketua RT dan RW adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia.


Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal, seperti:

  1. Pelayanan administrasi dan pendataan kependudukan;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah; dan
  3. Menggerakkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Oleh karena itulah maka Lembaga RT dan RW mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007.

Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.

Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.

Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

 

Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

 

Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda. 

 

Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat di simak dalam ulasan di bawah ini:

Mengenai Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat pengaturannya dalam:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

(Permendagri 18/2018).

 

RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa

RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

LKD berdasarkan

Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/ 2018 

didefinisikan sebagai berikut:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
Wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

Dalam Pasal 150 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 43/ 2014)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(PP 47/ 2015),
dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/ 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Jenis LKD paling sedikit meliputi:

  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pengurus LKD terdiri atas:

  1. ketua;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  4. bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

Masa Jabatan Ketua RT

Salah satu hal penting yang tercantum di dalam Permendagri ini adalah tentang masa jabatan Ketua RT dan RW

Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan

(Pasal 3) 

Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

(Pasal 4) 

Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung:

Apakah berada di desa atau kelurahan?

  1. Tiga tahun jika berada di bawah kelurahan; dan 
  2. Lima tahun jika berada di bawah desa.

Apa bedanya Desa dengan Kelurahan?
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SEDANGKAN

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota dalam wilayah kerja kecamatan.


Aturan Pengunduran Diri Menjadi Ketua RT
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 3 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Tetapi pada Permendagri 18/ 2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.


Sistem Pemilihan Ketua RT
Sistem Pemilihan Ketua  Periode 1 Januari 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2022
Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT di Wilayah  yang akan dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Kelurahan Jepara Surabaya dan Ketua RW. 02 Kel. Jepara Surabaya.

 

Dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kelurahan berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan  melalui Ketua RW. 02 Kel. Jepara Sutabaya yang diketahui Kepala Kelurahan setempat yang terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua; dan
  3. Sekretaris;

Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang di sebut dengan Tim Tiga Penyelenggara Pemilihan Ketua RT di Wilayah .

 

Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.

 

Tugas dan Wewenang Panitia Penyelengagara Pemilihan Ketua RT

  1. Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
  2. Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
  3. Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
  4. Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
  5. Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
  6. Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.

Pelaksanaan Pemilihan

Tahap Pertama

Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat.

 

Tahap Kedua

Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua.

 

Hal ini terkecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.

 

Tahap Ketiga

Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka:

  1. Atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua RW setempat;
  2. Waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian; dan 
  3. Selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.

 

Tahap Keempat

Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT.

 

Tahap Kelima

Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Kelurahan melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Kecamatan Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputusan Kepala Kelurahan.

 

Tahap Keenam

Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan oleh Kelurahan Jepara.


Sistem Pemilihan Ketua RT

Bagi Anda di manapun berada yang aktif dalam kepengurusan RT, atau sebagai warga yang peduli terhadap kehidupan lingkungan sekitarnya, ketentuan pemilihan Ketua RT dibawah ini mungkin bisa di terapkan di lingkungan Anda:

  1. Calon Ketua RT yang berhak dipilih adalah semua warga tetap dan sekurang-kurangnya memiliki Ijazah SMA Sederajat;
  2. Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan 1 (satu) hak suara;
  3. Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh 5 (lima) orang Bakal Calon;
  4. Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mengisi Angket pemilihan;
  5. Angket yang telah diisi akan diambil selambat-lambatnya tanggal yang ditentukan;
  6. Perhitungan hasil angket akan dilaksanakan oleh panitia dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang warga dan Pengurus RT, pada hari yang ditentukan, bertempat di Kantor RT;
  7. Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap 5 (lima) Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.
  8. Semua Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir pada waktunya tetap mendapat hak suara (masih dapat dipilih);
  9. Ketua RT terpilih untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75�ri jumlah warga; dan
  10. Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.

Tentunya semua dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antar warga di lingkungan masing-masing.

Persyaratan Pengurus

Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat:

  1. Beragama;
  2. Sebagai penduduk setempat minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/ KTP;
  3. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah/ pernah menikah ;
  4. Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
  5. Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan; dan
  6. Sehat jasmani dan rohani.

 

Kiriman Komentar

Desa

633

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI633penduduk

566

PEREMPUAN

PEREMPUAN566penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

1.200

TOTAL

TOTAL1.200penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

3

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

252

Surat

Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 132
Kemarin : 52
Total Pengunjung : 25.541
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.97.104
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

AHMAD SYAIFUDDIN ZUHRI, S. Pd

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHIB, S.H

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NAMIN SPD

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL HADI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUPARTO

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD NURUL ANWAR

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Staf IT
Tidak Ada di Kantor

ZUMROTUS SA'DIYAH, S.M

Kaur Perecanaan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD ZAINAL ABIDIN

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor